Faktual dan Berintegritas



SIJUNJUNG -- Satuan Reskrim Narkoba Polres Sijunjung meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pukul 03.00 WIB dini hari, Minggu (20/4).

Tersangka berinisial AYS (32) warga Jorong Kubang Panjang Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya tidak berkutik ketika diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polres Sijunjung.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim, AKP Elfison, SH mengatakan tersangka AYS diringkus di Jorong Kandang Harimau, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. "Setelah mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika sekira pukul 02.30 WIB, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu 30 menit, tim yang diterjunkan berhasil meringkus tersangka," ujar mantan Kapolsek Lima Kaum Polres Tanah Datar ini.

Saat ditangkap sebut Elfison tersangka tidak melakukan perlawanan. Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi adalah narkotika jenis sabu dan satu unit handphone.Tersangka dan barang bukti dibawa  ke Mapolres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms)

 
Top