![]() |
Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy menyerahkan rancangan awal RPJMD Sumbar 2025-2029 pada paripurna DPRD Sumbar, Rabu (9/4). |
PADANG -- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2025-2029 mulai disusun. DPRD Sumbar telah membentuk tim panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan awal saat rapat paripurna, Rabu (9/4) di gedung dewan setempat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, penyusunan RPJMD merupakan salah satu tugas gubernur dan wakil gubernur terpilih. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 65 (c) UU Nomor 23 Tahun 2014.
"RPJMD ini disusun dengan kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional," ujarnya.
Iqra menambahkan, dalam pasal 263 UU No. 23 Tahun 2014 dijelaskan
bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disampaikan pada waktu kampanye.
"Di dalamnya memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah untuk jangka waktu lima tahun yang berpedoman pada RPJPD dan RPJMN," ujarnya lagi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy yang menghadiri rapat paripurna tersebut membacakan nota pengantar ranwal RPJMD Tahun 2025-2029.
Ia memaparkan pada RPJMD akan ditampung visi Sumbar, yakni mewujudkan Sumbar madani, unggul, dan berkeadilan.
"Adapun substansi dari visi tersebut yakni mewujudkan masyarakat Sumbar religius yang berperadaban maju dengan pembangunan di semua aspek berbasiskan nilai dan norma ‘ABS-SBK', berkeadilan serta berprinsip pembangunan yang berkelanjutan," paparnya.
Untuk mencapai visi tersebut, lanjut Vasko, dijabarkan melalui delapan misi dengan berbagai indikator sebagai tolak ukur keberhasilannya yang akan dilakukan dalam lima tahun ke depan.
"Visi, misi, tujuan dan sasaran serta strategi yang telah kami susun tersebut tentu membutuhkan penajaman-penajaman dari DPRD Sumbar agar cita-cita untuk Tahun 2030 tercapai," ujarnya.
Vasko berharap proses penyusunan RPJMD ini dapat dirampungkan sesuai target waktu, yakni paling lama enam bulan sejak dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini sesuai dengan Kemendagri Nomor 2 Tahun 2025. (ys)