Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan pemerintahan Provinsi Sumbar bulan Desember tahun 2024 belum kunjung dibayarkan. DPRD Sumbar desak pemprov segera menyelesaikannya. 

"Itu hak mereka di tahun 2024. Sekarang sudah mau Mei 2025 tapi belum juga dibayarkan. Pemprov mesti urus cepat agar hak tersebut diterima para ASN," ujar Anggota DPRD Sumbar, Mario Syahjohan saat menginterupsi rapat paripurna DPRD, Selasa (29/4). 

Ia mengatakan, telah ada kesepakatan antara DPRD dan pemprov terkait pembayaran TPP ini. Kesepakatan telah ada namun sudah berbulan bulan tahun 2025 berjalan pembayaran belum kunjung dilakukan. 

Mario mengatakan,  dikarenakan biaya TPP tersebut adalah Tahun 2024 yang masa anggarannya sudah habis. Maka tentu ada perbedaan syarat atau mekanisme pencairan dana. Namun hal itu mesti menjadi pekerjaan yang disegerakan Pemprov agar tidak semakin berlarut-larut. 

Hal senada disampaikan pula oleh Anggota DPRD Sumbar, Endarmy juga saat menginterupsi rapat paripurna. "Bagaimana pun itu memang harus dibayarkan karena sudah menjadi hak mereka. Jadi pemprov segera sajalah selesaikan," kata Endarmy. 

Dari pihak pemprov rapat paripurna tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Pemprov Sumbar, Ahmad Zakri yang mewakili gubernur.  Ia mengatakan memang ada sejumlah ASN yang belum menerima TPP untuk bulan Desember 2024. 

Dikarenakan masa tahun anggaran 2024 telah berakhir maka perlu sistem dan persyaratan yang berbeda untuk pencairan dana tersebut.  "Kami masih mengusahakan agar segera bisa diselesaikan," katanya. 

Untuk diketahui, pada kesempatan sebelumnya Kepala Badan pengelola keuangan dan aset (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari mengatakan kegagalan bayar TPP sejumlah  ASN Tahun 2024 menjadi hutang belanja karena ketidaktersediaan kas. 

Normalnya TPP tersebut dibayarkan tiap bulan. Total jumlah TPP per bulan berkisar Rp 32 miliar. (t2)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top