Faktual dan Berintegritas

Rosma Dewi 

SOLOK --  BPJS Kesehatan Cabang Solok memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.

Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan. 

"Selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan pastikan layanan tetap optimal. masyarakat tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan Cabang Solok, " Kata Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rosma Dewi, dihadapan wartawan, Jumat (21/3). 

Menurutnya, Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan juga menerapkan layanan piket mulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. 

Selain itu, BPJS Kes juga memberikan pelayananan administrasi melalui Whatapp pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Dewi pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Jumat (21/3).

Dewi mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Dewi.

Selaku Kepala Bagian Penjaminan Manfaat Utilisasi, Rosma Dewi menegaskan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Sementara itu, selama libur lebaran, pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut,” ajak Dewi.

Terkait persoalan tunggakan yang sering menjadi kendala bagi masyarakat, Dewi menjelaskan, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. (ky) 

 
Top