PADANG -- Polres Dharmasraya menangkap dua orang yang diduga menjadi otak perampokan bersenjata api di sebuah toko grosir yang terjadi di daerah itu.
"Dua tersangka yang kita amankan merupakan komplotan perampokan yang terjadi berapa waktu lalu," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, Rabu (5/3).
Kedua palaku diduga kuat menjadi otak perampokan yang terjadi di Toko Grosir Barokah Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru pada 15 Januari 2024, dan Roko BRIlink Bonjovi di Nagari Sungai Kambuik pada 30 Maret 2024.
Tersangka yang ditangkap berinisial G (35) dan H (33). Kedua pelaku berperan dalam memetakan atau mengatur strategi sebelum aksi perampokan dimulai. "Jadi keduanya ini memang bukan yang melakukan perampokan seperti yang terlihat di rekaman CCTV, mereka ini lebih kepada yang memetakan atau menggambar rencana perampokan, kurang lebih demikian," ujarnya.
Ia menggemukan komplotan perampokan tersebut merencanakan aksi perampokan di rumah pelaku H, sementara WG berperan memantau lokasi yang akan dirampok. "Jadi WG ini Yang ke lokasi melihat transaksi jual beli, melihat transaksi di BRIlink, berapa jumlah uang Yang disetorkan dan seterusnya. WG berperan sebagai pemberi informasi. Lalu dari informasi WG ini kemudian diaturlah strategi perampokan di rumah tersangka H," ujarnya.
Ia mengatakan penangkapan dua pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka inisial K dan BS dari oleh Polres Musi Banyuasin, Sumsel. "Dua dari enam palaku sudah diamankan Polres Musi Banyuasin, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran kita," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengaamankan barang bukti berupa tiga senjata api rakitan jenis gobok, tujuh lembaran UCI, satu botol berukuran kecil tempat penyimpanan bahan pembakaran UCI, dan lainnya.
Ia menambahkan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka WG dijerat pasal 365 KHUP Junto Pasal 55 56 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka H dijerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling tinggi 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (ci/sgl)