Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berhasil mengamankan 82 paket narkotika jenis ganja kering. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang pelaku di Kabupaten Pasaman Barat. Sabtu (1/3).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik. mengatakan, operasi ini merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dan Direktorat Resnarkoba Polda Sumbar. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil meringkus satu tersangka berinisial TH (42), sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

"Benar, anggota Direktorat Resnarkoba Polda Sumbar  bersama personel Polsek Kinali berhasil mengamankan satu pelaku berinisial TH dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi BB 1797 HC," ujar Kapolres.

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi terkait sebuah mobil yang diduga membawa narkotika dari arah Kinali menuju Padang. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan pengintaian dan penghadangan di Jalan Umum Jembatan Padang Kadok, Kecamatan Kinali.

Saat hendak dihentikan, mobil yang dikendarai pelaku justru berusaha kabur dengan cara mundur dan berputar balik menuju arah Simpang Empat. Petugas pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan pelaku oleng dan menabrak tanah tebing di pinggir jalan.

Setelah mengalami kecelakaan, dua pelaku yang berada di dalam mobil langsung melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit. Polisi kemudian melakukan penyisiran selama kurang lebih empat jam hingga akhirnya berhasil menangkap TH.

"Satu pelaku berhasil kami tangkap di dalam perkebunan sawit setelah dilakukan pencarian intensif. Sementara pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran," ujar Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman.

Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan empat karung berisi narkotika jenis ganja kering yang telah dipaketkan. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 82 paket ganja siap edar.

Hasil interogasi awal terhadap TH mengungkap bahwa ganja tersebut dibeli dari seseorang di Panyabungan, Sumatera Utara. Sementara kendaraan yang digunakan pelaku merupakan mobil rental dari Kabupaten Tapanuli Selatan.

Rincian jumlah paket ganja dalam setiap karung adalah 26 paket, 4 paket, 20 paket, dan 32 paket, dengan total keseluruhan mencapai 82 paket ganja. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios sebagai barang bukti.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat di Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolres.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait jaringan peredaran narkotika ini. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku lainnya terus dilakukan guna mengungkap lebih jauh kasus ini. (ar/sgl)

 
Top