PADANG -- Seorang pria bernama Muhammad Fadli, terdakwa kasus narkotika jenis sabu dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (5/3). Tak hanya itu, ia juga dituntut denda Rp 1 miliar.
Dalam pembacaan amar tuntutan itu, JPU, Eka Lakshmi Fitriani menyebutkan, penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu di kawasan Jalan Juanda, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Barang bukti yang berhasil ditemukan dari terdakwa 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 paket diduga sabu. Kemudian, 2 plastik klip yang masing-masing di dalamnya terdapat 11 paket berisi butiran kristal yang diduga sabu.
"Total ada 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang didapat dari terdakwa," kata JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua sidang, Eka Prasetya Budi Dharma menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pledoi.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Fadli usai mendengarkan tuntutan JPU tidak banyak bereaksi. Dia pun tampak tenang meninggalkan ruang sidang. (wy/sgl)