JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beragam modus kejahatan keuangan yang marak beredar jelang Ramadhan. Salah satu bentuk kejahatan keuangan tersebut misalnya penawaran arisan untuk persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri dan investasi bodong dengan iming-iming imbal balik tinggi.
Peringatan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (28/2) menyoroti maraknya aktivitas keuangan ilegal seperti penawaran pinjaman online dan investasi ilegal tersebut.
Friderica mengatakan, kejahatan keuangan cenderung meningkat, seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat. "Masyarakat diharapkan mewaspadai beberapa modus kejahatan keuangan," imbuhnya.
ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penawaran Tunjangan Hari Raya (THR) melalui pesan palsu yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi tertentu. Ia menyatakan, terdapat pula modus penawaran paket perjalanan wisata atau umrah dengan diskon yang tidak wajar dan modus penyampaian informasi pengiriman parsel lebaran.
"Penipu bisa memanfaatkan momen ini dengan mengirimkan pesan yang meminta masyarakat membuka atau mengunduh suatu dokumen atau aplikasi dengan modus menyampaikan informasi pengiriman parsel," tutur Friderica. (*)