PADANG -- Dua orang yang membawa narkotika jenis ganja berhasil dibekuk aparat kepolisian di depan SPBU Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (13/3 pagi. Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku.
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasbar bersama Satuan Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) lebih dulu mengejar mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 2192 TYS. Dari video yang beredar di media sosial, terdengar suara tembakan peringatan saat petugas berusaha menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh dua pelaku tersebut.
Setelah berhasil dihentikan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus besar ganja kering di dalam mobil. Berdasarkan pengakuan tersangka, total berat ganja yang mereka bawa mencapai 26 kg dan rencananya akan diedarkan di Kota Padang.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polres Pasbar dan Polda Sumbar.
"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ganja tersebut," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Diduga, barang haram itu akan dikirim dan diedarkan di Kota Padang.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua pelaku. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujarnya
Terkait itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. "Kami berharap kerja sama dari masyarakat dalam memerangi narkotika demi generasi yang lebih baik," tutup Kapolres. (ar)