![]() |
Ilustrasi |
PADANG ‐- Kasus dugaan penipuan dengan modus iming-iming emas, dengan terdakwa Robi Sumardi dilanjutkan Selasa (4/3) di Pengadilan Negeri Padang dengan menghadirkan dua saksi.
Diketahui, dua saksi, yaitu Dede dan Silvi merupakan pasangan suami istri yang jadi korban dalam kasus ini.
Dalam keterangannya, saksi Dede mengatakan kalau awalnya dia kenal dengan terdakwa di lapas, ketika itu mereka berdua sedang menjalani masa hukuman.
"Kemudian, pada November 2024, terdakwa menelpon saya. Dia cerita kalau ada emas di Kampungnya, di Surian. Katanya di situ ada sumber emas, wasiat dari nenek moyang. Awalnya saya tidak percaya," kata saksi.
Saksi mengatakan, setelah itu, ketika dia mulai percaya soal emas ini, terdakwa menyuruhnya memberi wakaf di tiga masjid di Bukittinggi.
"Total ada 70 ribu yang saya wakafkan ke masjid. Wakaf ini katanya adalah permintaan dari syekh-nya," kata saksi.
Berselang beberapa hari, terdakwa kemudian menghubungi saksi dan mengatakan kalau dia hendak ke Padang. Mereka kemudian ke rumah yang berada di Surian, sambil terdakwa meminta saksi untuk mengambil air pancuran dari 7 masjid.
"Airnya kemudian disiram ke sekeliling rumah, tapi tidak ada muncul apa-apa," kata saksi.
Kemudian saksi bercerita kemudian dilaksanakan ritual, yang hasilnya muncul sebuah batu berbalut kain di dalam toples yang sebelumnya sudah disediakan oleh terdakwa.
"Batu itu kemudian dibawa ke Padang, disuruh untuk menyembelih ayam yang darahnya nanti dioles ke batu. Kemudian direndam sama air rendaman 1 emas," kata saksi.
Prosesi yang dijalankan saksi dengan didampingi terdakwa ini pun tak membuahkan hasil apa-apa. Malah terdakwa mengatakan kalau kadar emas untuk air rendaman kurang tinggi.
Kemudian, cincin 1 mas yang dibuat untuk air rendaman dijual seharga Rp 3,1 juta, dan terdakwa pun mengatakan agar beli emas dengan kadar lebih tinggi di Bukittinggi. Saksi pun membiarkan terdakwa pergi sendiri ke Bukittinggi.
"Terdakwa kemudian tidak kembali, dan meminta uang tambahan Rp 500 ribu untuk pengurusan. Kami kemudian mengirimkan uang itu. Tapi ketika dia minta uang lagi, saya sadar ini penipuan. Kami pun mengatur siasat bagaimana terdakwa ini bisa kembali lagi ke Padang," katanya.
Walau terdakwa sudah berhasil dibujuk saksi untuk kembali ke Padang, namun uang yang dibawa untuk beli emas sudah tidak ada lagi, dengan alasan diberikan pada istri. Saksi kemudian ditemani anggota Binmas melaporkan terdakwa ke polisi.
"Totalnya, saya mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 juta," kata saksi.
Pada sidang itu JPU, Liranda memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa batu, baju kaos dan beberapa barang lainnya yang digunakan terdakwa untuk menipu korbannya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, ketika ditanya hakim, terdakwa mengaku apa yang disampaikan saksi benar dan tidak ada yang salah.
Selanjutnya, hakim ketua sidang, Eka Prasetya Budi Dharma menunda sidang hingga dua pekan. (wy/sgl)