PASBAR – Puluhan pekerja yang bekerja pada salah satu perusahaan outsourcing di PT PN IV, Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), terancam kehilangan pekerjaan. Pemberhentian ini dilakukan oleh pihak vendor tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga menimbulkan keresahan bagi para pekerja dan keluarganya.
Salah seorang pekerja, Piyan (45), mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka telah bekerja selama puluhan tahun, bahkan ada yang sudah mengabdi hingga 32 tahun.
"Kami sudah lama bekerja di sini, bahkan tinggal di perumahan perusahaan. Namun, tiba-tiba kami diberhentikan secara sepihak," ujarnya pada Singhalang Kamis (13/2).
Menurut Piyan, ada sekitar 16 Kepala Keluarga (KK) di afdeling satu hingga empat yang kini sudah hampir satu minggu tidak bekerja. Pemberhentian ini diduga dilakukan tanpa dasar yang jelas, sehingga membuat para pekerja merasa diperlakukan tidak adil.
Salah satu alasan yang disebutkan dalam pemberhentian ini adalah usia kendaraan pengangkut buah yang digunakan oleh para pekerja. Kendaraan yang diproduksi tahun 2000 dianggap terlalu tua untuk beroperasi.
"Namun, yang anehnya ada kendaraan yang lebih tua dari itu masih bisa beroperasi, seolah-olah keputusan ini bergantung pada kedekatan dengan pihak tertentu," keluhnya.
Pihak outsourcing yang menangani para pekerja, PT Cemara Multi Guna (CMG) disebutkan langsung memutuskan hak kerja mereka tanpa adanya pemberitahuan resmi. Keputusan ini semakin menyulitkan para pekerja yang sudah bergantung pada pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Jika benar-benar diberhentikan, para pekerja juga akan kehilangan tempat tinggal mereka, karena selama ini mereka menempati rumah di lingkungan perusahaan.
"Kalau kami dipecat, jelas kami tidak bisa tinggal di rumah ini lagi," kata seorang pekerja lainnya.
Selain itu, kedatangan vendor baru justru menambah beban bagi pekerja. Mereka mengaku bahwa ada pemotongan harga sebesar Rp 5.000 per ton dalam sistem upah angkut. Awalnya, upah mereka sebesar Rp 43.000 per ton, namun setelah pemotongan tersebut, penghasilan mereka semakin berkurang, atau menjadi Rp 38.000.
Hal ini semakin memperburuk kondisi pekerja yang sebelumnya telah meminjam uang dari bank untuk membeli kendaraan untuk pengangkut buah.
"Kami sudah terlanjur mengambil pinjaman bank untuk beli mobil pengangkut buah, tapi sekarang malah dirumahkan," ujar seorang pekerja dengan nada kecewa.
Sementara itu, pihak PT PN IV hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja. Saat dihubungi melalui sambungan seluler, Humas perusahaan Rifki, belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Norma Kerja Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II, Andra, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menelusuri keluhan para pekerja.
"Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memahami kendala yang mereka hadapi," katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak pekerja dan keberlangsungan hidup mereka. Para pekerja berharap ada solusi yang adil sehingga mereka bisa kembali bekerja dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (arf)