Faktual dan Berintegritas


ALHAMDULILLAH sebanyak 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai dilantik serta diambil sumpah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, kemarin. Ini adalah pelantikan luar biasa dan kita berharap hasil kerja mereka nantinya juga luar biasa.

Dikatakan sebagai pelantikan luar biasa, lantaran belum pernah pelantikan kepala daerah dilakukan seramai ini. Berdasarkan data Istana Kepresidenan, kepala daerah yang dilantik mencapai 961 orang, terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 walikota, dan 85 wakil walikota. Totalnya 961 orang.

Dari jumlah sebanyak itu, terdapat 18 pasangan kepala daerah dari Sumatera Barat. Mereka adalah pasangan gubernur/wakil gubernur dan 17 pasangan bupati/wakil bupati dan pasangan walikota/wakil walikota. Ada dua pasangan kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi, yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

Hal luar biasa lainnya, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota yang selama ini mayoritas dilantik oleh gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri, sekarang dilantik oleh kepala negara. Bangga bercampur bahagia, sekarang menyandang predikat gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Kebanggaan demikian tak hanya dimiliki oleh yang dilantik beserta keluarga, tetapi milik daerah. Karena masyarakat yang memilih mereka hingga bisa menjadi kepala daerah. Kalaulah bukan karena masyarakat, mustahil bisa menduduki jabatan dimaksud.

Namun perlu diketahui, dalam kemasan bangga itu, terdapat isi berupa tugas berat yang harus diemban. Presiden Prabowo mengingatkan atas nama negara dan bangsa Indonesia bahwa para kepala daerah dipilih oleh rakyat, pelayan rakyat dan abdi rakyat. Karena itu, kepala daerah harus membela kepentingan rakyat, harus menjaga kepentingan rakyat dan harus berjuang untuk perbaikan hidup rakyat.

Di sini tergambar bahwa tidak ada waktu bagi kepala daerah untuk hanya bekerja buat gengsi-gengsian pribadi, keluarga atau kelompok tertentu, melainkan untuk rakyat secara keseluruhan. Juga tidak ada kesempatan untuk membeda-bedakan rakyat yang memilih dan tidak memilih ketika pilkada dulunya.

Beratnya tugas dan tanggung jawab kepala daerah periode 2025-2030 ini juga seiring dengan langkah efisiensi yang dilakukan oleh negara melalui Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD. Dalam hal ini, kepala daerah dituntut melakukan penghematan sekaligus mencarikan sumber pendanaan untuk pembangunan demi kemakmuran masyarakat di daerah masing-masing.

Arti kata, kepala daerah yang baru saja dilantik, tidak ada waktu untuk bersantai-santai atau melakukan perjalanan ke luar wilayah tiap sebentar. Sebaliknya, kepala daerah harus sering-sering mengorek segala kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, diawali pelantikan secara luar biasa, maka seharusnya bertugas juga secara luar biasa, secara benar dan bertanggung jawab. Ingat sumpah yang telah diucapkan. Semoga masyarakat tidak kecewa! (Sawir Pribadi)

 
Top