Faktual dan Berintegritas


PADANG – Pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir segera dilantik menjadi walikota dan wakil walikota Padang periode 2025-2030. Kepastian itu menyusul disahkannya pasangan tersebut sebagai Wako-Wawako terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang dalam rapat pleno terbuka, Kamis (6/2).

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putera, menyatakan, pleno tersebut adalah puncak dari seluruh rangkaian Pilkada serentak 2024. “Setelah lebih dari satu bulan menjalani proses di Mahkamah Konstitusi, akhirnya pada Rabu (5/2) keluar putusan terkait Pilwako Padang,” ujar Dorri.

Dikatakan, pada (6/12/2024) lalu, KPU Kota Padang telah menetapkan pasangan calon peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota. Namun ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan satu paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Dengan adabya keputusan MK kenarin, KPU Padang akhirnya menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih. Dalam rapat pleno itu, Ketua KPU Padang Dorri Putra sekaligus mengumumkan pasangan Fadly Amran–Maigus Nasir meraih 176.648 suara atau 55,17% dari total suara sah di Pilkada 2024 dan menetapkan pasangan itu sebagai walikota dan wakil walikota melalui Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025.

Dengan demikian, pasangan Fadly Amran - Maigus Nasir segera dilantik untuk memimpin Kota Padang lima tahun ke depan. (*)

 
Top