PADANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) daerah setempat melakukan pemusnahan arsip inaktif atau arsip tak terpakai di ruangan Kepala Dinas Kominfo Kota Padang, Kamis (20/2).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan dokumen pemerintahan. Sebanyak 1010 berkas arsip yang tak terpakai dimusnahkan dengan dengan metode ramah lingkungan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang, Elvi menyampaikan bahwa arsip yang dimusnahkan ini adalah arsip yang sudah tidak ada nilai gunanya lagi. Hal ini harus disesuaikan dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang jadwal pemusnahannya bervariasi tergantung jenis arsip, dan lama penyimpanan arsip tersebut.
"Itulah kenapa dilaksanakan pemusnahan arsip ini, karena kalau tidak dimusnahkan dia akan banyak memakan tempat. Kalau untuk rentang waktunya, kita menentukan nilai guna dan retensi. Retensi itu adalah masa aktifnya arsip ini atau masa berguna atau tidaknya arsip ini, kita pedomani jadwal retensi arsip di Peraturan Wali Kota Nomor 293 Tahun 2022," ujarnya.
Dengan adanya langkah ini, Diskomifo Kota Padang berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam hal pengelolaan arsip yang tertib dan profesional. Pemusnahan arsip secara berkala akan terus dilakukan sebagai upaya dari perbaikan sistem administrasi Kota Padang.
Acara ini menjadi bukti bahwa Diskominfo Kota Padang telah menjaga tertib administrasi serta meningkatkan efektivitas dalam penyimpanan dokumen.
"Dengan pemusnahan ini diharapkan ruang penyimpanan arsip menjadi lebih optimal," ujar Sekretaris Diskominfo Kota Padang, Windra Deddy. (dkf)