Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi Nusabali.com


PADANG -- Pemerintah pusat melakukan efisiensi terhadap sejumlah anggaran. Kebijakan tersebut juga berimbas pada dana transfer dari pusat untuk Provinsi Sumbar.

Setidaknya sebanyak Rp140 miliar dana transfer ke daerah (TKD) untuk Sumbar dicoret. Sehingga anggaran untuk sejumlah sektor ada yang dicoret hingga menjadi nol.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menekan regulasi yang memangkas signifikan dana transfer ke daerah atau TKD pada tahun ini yang meliputi kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).

Dana transfer daerah lain yang ikut dipotong Sri Mulyani adalah dana otonomi khusus Papua dan Aceh, dana desa, hingga dana keistimewaan yang selama ini diterima Provinsi DIY.

Kebijakan pemangkasan dan penghematan besar-besaran ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Peraturan itu disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.

Dana transfer daerah yang nol di Sumbar seperti untuk kegiatan konektivitas, untuk sektor ini Sumbar tidak dapat anggaran satu sen pun. Baik untuk jalan-tematik pengembangan ekosistem dan rantai pasok kawasan industri, maupun jalan tematik kawasan produksi pangan nasional.

Kemudian anggaran untuk pembangunan irigasi dasar dicoret menjadi nol. Sebelumnya untuk layanan irigasi dasar ini sempat dialokasikan dana transfer, seperti pembangunan embung di Tanah Datar. Kemudian dicoret menjadi nol. Begitu juga dengan kawan produksi pangan nasional, anggarannya juga nol.

Untuk pangan pertanian, anggaran dari dana transfer daerah juga terlihat nol. Tidak ada satu sen pun yang dialokasikan anggaran untuk sektor ini.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemprov Sumbar, Rosail Akhyari. Menurut dia, total dana transfer daerah Pemprov Sumbar yang dipotong mencapai Rp140 miliar.

"Benar, totalnya mencapai Rp140 miliar," ujarnya yang dihubungi Kamis, (13/2).

Dikatakannya, ada lima pos anggaran yang dihapuskan, pertama dana transfer daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum yang Ditentukan. Kemudian empat pos lainnya berada pada dana alokasi khusus (DAK). "Salah satu yang alokasinya nol itu irigasi dasar," ujarnya.

Dijelaskannya, keputusan pemangkasan tersebut berdasarkan Permenkeu Nomor 29 tahun 2025 yang merujuk pada Inpres Nomor 1 tahun 2025.

Hanya saja untuk alokasi tersebut, pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan. Untuk daerah yang dianggap irigasinya bermasalah yang butuh penanganan cepat masih mendapatkan alokasi anggaran. Hanya saja Sumbar juga tidak masuk dalam kebijakan baru tersebut.

"Jadi alasannya untuk irigasi Sumbar dianggap sudah baik. Sehingga ketika ada alokasi anggaran untuk irigasi, Sumbar tidak masuk lagi," ulasnya. (ys/sgl)

 
Top