PADANG -- Perjuangkan kesejahteraan dan kepastian hukum untuk seluruh pegawai PPPK, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan PPPK (P-PPPK) Sumbar datang ke DPRD Sumbar, Senin (20/1). Perwakilan DPW P-PPPK yang hadir tersebut datang dari berbagai kabupaten/kota di Sumbar.
Mereka sampaikan sejumlah tuntutan yang diharapkan bisa dibantu DPRD Sumbar untuk dicarikan solusinya. Tuntutan tersebut menurut mereka berdasarkan kebutuhan para PPPK yang telah berkontribusi dalam berbagai sektor publik.
Tuntutan pertama, mereka berharap SK yang diberikan untuk para PPPK diberikan hingga batas usia pensiun seperti yang diberlakukan di provinsi lain. Ini dinilai sangat penting untuk kepastian kerja jaminan kesejahteraan bagi pegawai PPPK. Selain juga esuai pula dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2004 dan Permenpan RB Nomor 6 (E)," ujar perwakilan DPW P-PPPK Sumbar, Firmansyah.
"Kepastian masa kerja adalah hak kami. Kami berharap Sumbar dapat mengikuti langkah provinsi lain yang sudah lebih dulu memberikan kebijakan hingga usia pensiun,” tegas Firmansyah.
Tuntutan kedua, mereka mendesak percepatan relokasi PPPK dipercepat seperti yang telah dilakukan provinsi lain. Hal ini dinilai perlu demi penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan keahlian.
Mereka menilai beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait relokasi, diantaranya seperti untuk guru, yakni terkait kebutuhan mata pelajaran, kualifikasi, domisili guru serta terkait keadaan kekurangan atau kelebihan guru di sekolah yang akan dijadikan tempat penempatan.
"Sebagai contoh, Jawa Barat telah menjalankan relokasi berbasis kebutuhan dan kualifikasi tenaga kerja. Kami juga berharap PPPK diizinkan untuk mengajar kembali di sekolah-sekolah swasta, sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Mereka juga menuntut pembayaran segera dana kenaikan gaji berkala (KGB) yang belum dibayarkan dan pengangkatan PPPK menjadi kepala sekolah.
Kemudian tuntutan terkait penerbitan surat TPP. Sehingga pembayaran TPP bisa seragam di seluruh kabupaten/kota karena ada PPPK di daerah yang tidak menerima TPP.
Mereka juga meminta penerbitan SK fungsional di semua daerah agar PPPK bisa mendapatkan tunjangan fungsional sesuai dengan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023.
Sumarlin dari Pasaman Barat mengungkapkan kendala terkait SK fungsional. Ia menjelaskan bahwa status data SK fungsional banyak PPPK masih bermasalah, sehingga menghambat mereka dalam mendapatkan hak-hak terkait tunjangan fungsional.
Kedatangan DPW PPPK Sumbar disambut Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman serta Anggota DPRD Sumbar, Endarmy dan Salamat Simamora. Ikut menghadiri pula dari BKD Sumbar, Kepala Bidang (Kabid) PPI, Ronny.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan DPW P-PPPK Sumbar, Ronny menyampaikan bahwa pemerintah provinsi terus berupaya memperbaiki kebijakan terkait PPPK. Ia menjelaskan bahwa SK PPPK di Sumbar diperpanjanh setiap lima tahun.
"Di provinsi lain ada yang hanya satu tahun. Di Sumbar lima tahun dan ada peluang untuk diperpanjang hingga usia pensiun sesuai arahan gubernur," ujar Ronny.
Terkait relokasi, Roni menyebutkan bahwa pemerintah telah berhasil melakukan relokasi terhadap 154 PPPK dan akan terus mendorong proses ini segera selesai.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada DPW P-PPPK yang datang ke DPRD Sumbar sebagai wujud kepercayaan DPRD sebagai perpanjangan tangan masyarakat.
"Audiensi ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan PPPK di Sumbar. tuntutan yang telah disampaikan tentu akan menjadi catatan DPRD dan akan ditindaklanjuti, baik itu melalui komisi yang membidangi dan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah," tegas Evi.
Ia mengatakan keberadaan PPPK di Sumbar tentu telah memberikan banyak kontribusi yang membantu lancarnya roda pemerintahan, mudahnya pelayanan publik hingga kesuksesan pendidikan di Sumbar. Oleh karena itu kontribusi tersebut mesti dibalas dengan perlakukan yang adil dan merata sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia. (t2)