Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Empat tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang - Pekanbaru di Kabupaten Padang Pariaman dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan pada Selasa (14/1). Mereka merupakan penerima ganti rugi lahan tol dengan inisial AR, ZN, AM dan SY.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan, pengalihan tahanan kota ke tahanan rutan ini dikarenakan jaksa yang menangani kasus ini menilai empat tersangka tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Empat tersangka telah diserahterimakan oleh penyidik ke penuntut umum. Langkah selanjutnya jaksa akan mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Diketahui, pemeriksaan terhadap keempat tersangka ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB oleh JPU dari Kejari Padang Pariaman di Kantor Kejati Sumbar. Sebelumnya, para tersangka ini sudah menjalani tahanan kota selama 83 hari.

Sebelumnya, Kejati Sumbar menahan 11 tersangka dalam kasus ganti rugi jalan tol ini pada 23 Oktober 2024 lalu. Dari jumlah itu, dua tersangka ditahan di rutan, sedangkan delapan lainnya tahanan kota.

Perkara ini berawal pada 2020, di mana terdapat kegiatan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang - Pekanbaru (seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Pembangunan ini diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan Tanah Jalan Tol, yaitu SF yang kemudian membentuk Satgas A dan Satgas B bersama YH selaku anggota P2T Pengadaan Tanah Jalan pada Kanwil BPN Sumbar.

Mereka diduga secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol 5 Februari 2021, 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021, padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Pariaman, Yulidarmi jika lahan tersebut merupakan aset Pemda Padang Pariaman.

Akibat perbuatan tersangka SF dan YH maka negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 27 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp 9 miliar.

Disebutkan juga, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. (wy/sgl)

 
Top