Faktual dan Berintegritas

KPU Sumbar menyerahkan hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur kepada saksi. (ist)

PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak nasional 2024, di Hotel Pangeran Padang, Minggu (8/12).

Pasangan Mahyeldi-Vasko berhasil memperoleh 77,12 persen atau 1.757.612 suara sah. Pasangan ini juga menyapu bersih kemenangan di 19 kabupaten dan kota di Sumbar. Sementara pasangan Epyardi-Ekos hanya memperoleh 22,88 persen atau 521.448 suara sah.

Namun, perolehan suara tersebut dibayangi dengan rendahnya partisipasi pemilih yang hanya mencapai 57,15 persen, lebih rendah daripada pilgub 2020 yakni 61,68 persen.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi pleno, KPU pasangan Mahyeldi-Vasko memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Sumbar pada 27 November lalu.

Surya Efitrimen mengatakan, terkait partisipasi pemilih, pihaknya mengaku jumlah partisipasi hanya 57,15 persen, atau sebanyak 2.349.069 suara yang menggunakan hak pilih yang masuk dalam DPT Sumbar.

“Target kita partisipasi 76 persen, namun memang diakui tidak tercapai,” katanya.

Komisioner KPU Sumbar  Ory Sativa Syakban menyampaikan rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur menjadi bahan evaluasi.

Menurutnya, untuk sosialisasi pilkada KPU Sumbar hampir menyentuh 93 persen sasaran pemilih. Ini bisa dibuktikan dengan diserahkan  surat undangan mencoblos ke nama yang ada di dalam pemilih tetap (DPT).

“Namun, tidak semua yang menerima undangan hadir di TPS untuk menggunakan hak pilih mereka pada Rabu, 27 November lalu. Padang paling rendah partisipasinya hanya 49 persen,” ujar Ory.

Saksi 02 tak Hadir

Saksi pasangan Epyardi Asda- Ekos Albar sejak pelaksanaan rekapitulasi Sabtu hingga Minggu tidak hadir. Rekapitulasi hanya dihadiri saksi 01 pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy.

“Kami telah berusaha mengingatkan kepada tim paslon 02 untuk menghadiri undangan rekapitulasi. Tapi tidak ada yang datang,” kata Ory.

Soal ketidakhadiran saksi 02, bagi KPU Sumbar tidak masalah. Hasil rekapitulasi akan diserahkan kepada tim masing-masing paslon.

Tiga hari sejak penetapan hasil rekapitulasi, pasangan calon yang merasa keberatan bisa mengajukan sengketa perselisihan hasil pemiu.

Penetapan pasangan terpilih baru dapat dilakukan setelah KPU menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan sengketa hasil Pilkada.

Ia melanjutkan, apabila MK menyatakan tidak ada gugatan yang diajukan, maka KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat menetapkan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi dari MK. “Penetapan berlaku untuk calon gubernur, bupati, maupun wali kota di daerah masing-masing,” tambahnya. (*)

 
Top