SOLOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok memusnahkan barang bukti kejahatan dari sejumlah kasus yang berkekuatan hukum tetap bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Solok, Kamis (5/12).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja dan barang bukti lainnya termasuk senjata tajam dan 3 senjata api ( senpi).
Pantauan media ini, kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 dihadiri Kajari Solok Andi Metrawijaya. S,H., M.H beserta jajaran. Tampak juga undangan yang hadir, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang, Dandim (diwakili), Kapolres Solok, Kasat Polres Aro Suka, Kasat Narkoba Polres Solok Kota, BNN Solok dan perwakilan dari Dinas Kesehatan.
Kepala Seksi Badan Pemulihan Aset Kejari Solok Hamdika menyampaikan momen penting seperti ini sebagai wujud nyata dari komitmen dan bentuk kesungguhan kita Bersama untuk berkontribusi secara positif dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini sebagaimana di atur pada pasal 30 ayat 1 undang-undang nomor 16 thn 2014 junto Undang-undang 11 tahun 2021 dan pasal 270 KUHAP terkait dengan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dia merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu dengan total berat 106,1483 gram. Narkotika jenis ganja dengan total berat 8.000,04 gram. Senjata api (3 buah) senjata tajam berupa pisau (2 buah). Barang bukti lain-lain (HP, makanan, pakaian)
Pemusnahan barang bukti narkotika psikotropika dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, direbus dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi, sedangkan barang bukti lainya dilakukan pemusnahaan dengan cara dihancurkan dengan palu maupun dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Dijelaskannya, Senjata api yang di musnahkan merupakan senjata api dalam perkara kejahatan pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya terjadi terhadap seorang pedagang emas keliling yang TKP di Pasar Nagari Talang.
Dalam kejahatan yang mengegerkan Kabupaten Solok itu korban mendapati luka tembak dibagian paha dan pada saat kejadian harta milik korban yang berada didalam tas berisi perhiasan liontin senilai lebih Ro.35juta dan uang Rp.5 Juta saat itu berhasil dibawa kabur sejumlah pelaku.
Dalam pelariannya pelaku yang telah dikantongi indentitasnya oleh kepoliasian akhirnya ditangkap di beberapa lokasi. (ki).