Jumpa pers Kejari Padang terkait penyitaan barang bukti tipikor senilai Rp 455,4 juta dari terpidana, Selasa (3/12). |
PADANG -- Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat melakukan penyitaan barang bukti hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp 455,4 juta dari kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum Pegawai Bank BRI.
"Pada hari ini dalam rangka Hari Anti Korupsi Dunia, Alhamdulillah kita menyita sejumlah uang dengan besaran Rp 455 juta lebih dari terpidana," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, Selasa (3/12).
Dijelaskan, terpidana Fitria Jaya Putra merupakan pegawai BRI Regional Office Padang telah melakukan tindakan penyalahgunaan fasilitas Void pada EDC Merchant Jaya Wisata Tour. Tindakan tersebut telah membuat Bank BRI merugi Rp 1,417,885,000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar tanggal 23 Desember 2023.
Dari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, terpidana Fitria Jaya Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Terpidana dijatuhi hukuman kurungan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
"Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 962.485.000. Jika tidak dapat melakukan penggantian uang negara, maka akan disita asetnya. Jika tidak ada asetnya, maka dihukum kurungan dua tahun penjara," pungkasnya. (wy)