PADANG -- Pemko Padang berkomitmen transparansi dan akuntabil dalam penggunaan dana bantuan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Guna mewujudkan itu, Pemko Padang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (parpol) tahun 2024 di Balai Kota Padang, Jumat (6/12).
Kepala Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi, yang mewakili Penjabat Wali Kota, menegaskan, dana bantuan partai politik tersebut harus dipertanggungjawabkan secara formal paling lambat satu bulan setelah pemeriksaan BPK RI.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, bantuan diberikan sebesar Rp 2.250 per suara sah dengan total Rp 864.423.000 untuk sembilan parpol. Pada 2024, jumlah tersebut disesuaikan dengan suara sah terbaru, yaitu 441.188 suara, termasuk untuk parpol baru dengan total 10 partai.
“Dana ini disalurkan dalam dua tahap berdasarkan periode kepengurusan masing-masing parpol. Kami mengingatkan agar penggunaan dana sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” jelas Tarmizi. Ia menambahkan bahwa pelanggaran batas waktu pelaporan akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan pencairan.
Dalam laporan Februari 2024, BPK RI mencatat sejumlah pelanggaran, seperti penggunaan dana di luar peruntukan, kurangnya bukti pendukung, hingga kesalahan dalam pengelolaan operasional. Kesbangpol meminta parpol segera melakukan perbaikan untuk meningkatkan kredibilitas di mata publik.
“Era digitalisasi menuntut transparansi. Parpol wajib melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai aturan,” kata Tarmizi.
Dia menjelaskan, rencana kenaikan bantuan keuangan hingga 100% menjadi Rp4.500 per suara pada tahun 2025. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Gubernur Sumatera Barat dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kaderisasi, inovasi, dan kemandirian pengurus parpol,” imbuh Tarmizi.
Ketua Panitia Pelaksana, Indriati yang juga Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Padang menjelaskan, bimtek tersebut bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada pengurus parpol tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.
“Kami berharap kegiatan ini meminimalkan kesalahan administrasi dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pengurus parpol,” jelasnya.
Ditambahkannya, sebanyak 50 peserta dari 10 parpol mengikuti bimtek ini. Pemko Padang berharap kegiatan ini mampu mewujudkan pengelolaan dana bantuan yang lebih transparan, disiplin, dan akuntabel. (sw)