PADANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama sejumlah instansi berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan satu berupa ganja seberat 624,507 kilogram. Barabg haram itu berasal dari Aceh dan akan disebarluaskan ke Sumatera Barat.
"Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama yang melibatkan sejumlah instansi," kata Kepala BNN RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 624 kilogram di Padang, Jumat (18/10).
Ganja kering siap edar tersebut diketahui dibawa dari Aceh Gayo Lues menuju Ranah Minang dengan melibatkan tujuh pelaku masing-masing berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK. Pelaku berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Nagari (desa) Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman bersama tiga tersangka lain yakni R, P dan Z yang membawa paket ganja.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Tim gabungan selanjutnya mendalami dan melakukan penangkapan pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah berhasil mencegat para pelaku yang mengendarai dua mobil, tim gabungan langsung menggeledah dan mendapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.
BNN memastikan pengungkapan kasus ganja itu bukan jaringan internasional. "Sampai sekarang kita menemukan mereka (tersangka) hanya terlibat dalam jual beli peredaran narkoba jenis tanaman yang bisa tumbuh di Indonesia," kata Marthinus Hukom.
Atas dasar itu, Marthinus menyakini tujuh tersangka bukan jaringan internasional, kecuali dalam pengembangan kasus penyidik menemukan tersangka juga menjual narkotika jenis lain seperti sabu-sabu atau pil ekstasi. "Kalau mereka menjual sabu-sabu dan ekstasi maka sangat mungkin ada indikasi kuat mereka terlibat peredaran jaringan internasional," ujarnya.
Pada kesempatan itu, jenderal bintang tiga tersebut menyebutkan 624 kilogram ganja siap edar itu akan dimusnahkan dua pekan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Hal itu merujuk Pasal 91 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium, dan pembuktian perkara di persidangan.
Ia menegaskan BNN akan mengawasi secara ketat pengungkapan kasus itu, termasuk barang bukti ganja seberat 624 kilogram asal Aceh. Hal itu karena BNN tidak ingin kecolongan seperti pengungkapan kasus sabu-sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. "Saya ingin belajar dari pengalaman yang terjadi di sini yang mencederai moral institusi penegak hukum," ujarnya.
Is mengimbau apabila masyarakat mendapatkan informasi adanya aparat penegak hukum yang diduga terlibat dengan kasus 624 ganja itu maka diharapkan segera melaporkannya ke BNN. "Please, laporkan ke Polri atau BNN dan penegak hukum lainnya," imbuhnya. (ci)