PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrah, Selasa (29/10) di halaman kantornya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkoba, dengan jumlah 85 perkara, berupa ganja seberat 115,9 gram dan sabu seberat 201 gram.
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar langsung oleh Kepala Kejari Padang, Aliansyah bersama dengan perwakilan pemerintahan kota dan kepolisian.
"Pemusnahan barang bukti ini sudah ketiga kalinya dilakukan sejak saya jadi Kejari Padang," ujar Aliansyah.
Selain barang bukti narkoba, Kejari Padang pada kesempatan itu juga memusnahkan senjata tajam aksi tawuran sebanyak 7 bilah. Selain itu juga dimusnahkan handphone dari barang bukti kasus narkoba sebanyak 15 buah.
Aliansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan dan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dalam putusan pengadilan.
Kajari mengatakan, dalam upaya antisipasi peredaran narkotika, sangat dibutuhkan peran serta komponen masyarakat.
"Masyarakat dapat memberikan informasi kalau ada tindakan yang dicurigai sebagai penyelundupan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar," katanya.
"Kepada generasi muda jauhilah narkoba, karena narkoba dapat menghancurkan impian dan cita- cita masa depan," sambungnya.
Kajari Padang juga berpesan kepada generasi muda agar mengisi dengan kegiatan yang positif, dan jauhi hal- hal negatif.
"Masyarakat dan ninik mamak harus memfasilitasi kegiatan positif kepada generasi muda ini, sehingga energi tidak terbuang untuk hal negatif," ujarnya.
Dia juga mengatakan, di momen sumpah pemuda, diharapkan mengajak elemen bangsa menghimpun untuk menjauhi narkoba serta mengembangkan potensi yang ada dan membangun kolaborasi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri pihak kepolisian, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), camat, perwakilan siswa MTSN, dan jajaran pegawai Kejari Padang. (wy)