Narotama Fazri |
PADANG -- Diam-diam dan tanpa diketahui banyak orang, ternyata Pertamina dalam tahun ini menjatuhkan sanksi kepada SPBU yang dinilai nakal. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 9 unit.
"Selama tahun 2024 sudah sembilan SPBU disanksi," kata Sales Area Manager (SAM) Pertamina Sumbar Narotama Fazri, pada silaturahmi dan sosialisasi dengan PWI Sumbar, di kantor PWI Sumbar, Selasa (10/9).
Sanksi yang diberikan kepada SPBU nakal itu antara lain penutupan sementara bervariasi. "Ada yang dua pekan hingga dua bulan," lanjut Narotama didampingi Ketua PWI Sumbar Widya Navies.
Dijelaskan, sanksi demikian sebagai pemberian efek jera kepada SPBU nakal. Sebab sehari saja ditutup, akan sangat berpengaruh terhadap pendapatan pengelola SPBU.
Penutupan SPBU nakal, kata Narotama, tidak pandang bulu. Siapa yang tidak sesuai aturan, tindakan pasti diberikan. Termasuk ada di antaranya SPBU milik pengurus Hiswana Migas yang ditutup.
Perihal ditutupkan SPBU tersebut, kata Narotama, lantaran pengelola SPBU melanggar aturan, misalnya mengisi kendaraan pelangsir BBM, mengisi jeriken tanpa izin dan lain-lain.
Kehadiran Narotama dan rombongan di PWI Sumbar tadi siang untuk bersilaturahmi sekaligus sosialisasi terkait BBM Subsidi Tepat Pertalite. Khusus wilayah Sumatera baru akan dimulai 1 Desember 2024. Para pengguna kendaraan roda empat yang menggunakan BBM bersubsidi wajib memakai QR Code saat membeli di SPBU.
Hadir dalam silaturahmi tersebut pengurus dan anggota PWI Sumbar, Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi, Ketua JPS Sumbar Adrian Tuswandi beserta anggota. (*)