PADANG -- Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Indra Septiawan (26) berhasil diringkus polisi bersama masyarakat, Kamis (19/9) sore. Kini tersangka sudah dalam penahanan Polres Padang Pariaman.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memberikan apresiasi kepada tim gabungan dan masyarakat yang telah berkontribusi melakukan penangkapan tersangka Indra Septiarman , pembunuh dan penerkosa gadis penjual gorengan, Nia.
Dalam pers release di Mapolres Padang Pariaman Jumat kemarin, Irjen Pol Suharyono membeberkan kronologi hingga motif tersangka yang diduga membunuh dan memperkosa perempuan penjual goreng tersebut.
Suharyono mengatakan, tersangka diburu selama 11 hari oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim, Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman. Tim gabungan ini keluar masuk hutan dan menyisir seluruh tempat untuk menangkap tersangka.
Dikatakannya, kurang lebih 11 hari pelarian tersangka, Kamis (19/9) sekitar pukul 15.03 WIB, tersangka diketahui berada di plafon salah satu rumah kosong di Kayu Tanam. Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi.
"Pada saat penangkapan, cukup memakan waktu karena pelaku mencoba melarikan diri dari atap rumah. Namun, tim gabungan bersama masyarakat sudah mengepung lokasi tersebut," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini? "Kita akan kembangkan lagi apakah ada tersangka lainnya dalam perkara ini. Terlalu prematur kami sampaikan di sini, kalau ada tersangka lainnya," jawab Kapolda. (*)