Faktual dan Berintegritas


JAKARTA -- Hasrat Hendry Ch Bangun (HCB), mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk tetap berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, pupus sudah dan tinggal impian belaka setelah Dewan Pers mengeluarkan keputusan pleno.

Keputusan itu diambil dalam rapat  pleno Dewan Pers yang digelar, Senin (30/9) yang kemudian dituangkan dalam surat bernomor: 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024.

Dalam surat itu, ada dua dari tiga point penting yang dijadikan keputusan. Pertama, Dewan Pers menegaskan bahwa  kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers terhitung 1 Oktober 2024 tidak boleh digunakan dan harus dikosongkan.

Kedua, sementara waktu, Dewan Pers tidak mengizinkan PWI melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kedua putusan yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian itu diambil Dewan Pers menyusul berlarut-larutnya konflik  internal di tubuh PWI Pusat antara kubu Hendry Ch Bangun dengan pengurus PWI Pusat yang sudah ditetapkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) dengan ketua terpilih, Zulmansyah Sekedang pada 18 September 2024 lalu.

Hendry Ch Bangun sebelumnya diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI, yang menilai ia telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Dengan pemberhentian ini, ia tidak lagi memiliki hak untuk berkantor di Gedung Dewan Pers atau menggunakan fasilitas di sana.

Namun Hendry Ch Bangun tetap saja bertahan dan melaksanakan berbagai aktivitas di kantor itu sehingga kemudian Dewan Pers memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers itu.

Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.

Selain larangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

"Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers,” kata Ninik, seperti dikutip di salah satu media , Senin (30/9).

Batal menduduki kantor PWI

Sebelum keluarnya keputusan pleno Dewan Pers, Pengurus PWI KLB sudah bersiap untuk menduduki dan mengambil alih penggunaan kantor PWI Pusat, Senin (30/9) pukul 10.00 WIB.

Hampir 100-an anggota PWI dari berbagai provinsi, termasuk Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar dan Pengurus PWI KLB sudah berkumpul di Jakarta sejak Minggu (29/9).

Namun, sebelum rombongan  bergerak ke kantor PWI Pusat, masuk surat dari Dewan Pers yang menegaskan bahwa terhitung 1 Oktober 2024 kantor PWI Pusat harus dikosongkan sampai perseteruan di tubuh PWI betul-betul tuntas.

Alhasil, sebagian peserta akhirnya tetap pergi ke kantor PWI Pusat tanpa melakukan aksi apa-apa dan setelah itu mengalihkan rapat pleno yang sudah dijadwalkan sebelumnya ke kantor PWI Jaya.

Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Umum Zulmansyah Sekedang itu antara lain disepakati, untuk sementara waktu Pengurus PWI Pusat berkantor di kantor PWI lama di kawasan Kuningan. 

Untuk tiga PWI yang kepengurusannya belum dilantik, masing-masing PWI DKI, PWI Sumatera Barat dan PWI Papua Barat Daya diminta segera menjadwalkan pelantikan.

Kemudian, rapat pleno menyepakati mempercepat legalitas kepengurusan PWI KLB serta menetapkan Provinsi Riau menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2025.

"Khusus bagi anggota yang ingin memperpang masa berlaku kartu keanggotaannya, ajukan saja. Ajukan saja, nanti diproses dan kita tandatangani," ujar Ketum Zulmansyah. (*)

 
Top