Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Edarkan sabu, seorang warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman terancam hukuman mati. Ialah Ari Wiranda alias AW. Kasus yang menjerat AW ini terungkap pada Mei 2024 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal menjelaskan, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, kasus pelaku ini diungkap Satresnarkoba Polres Pasaman. Mulanya, pihak kepolisian mendapat informasi tentang peredaran narkoba yang dilakukan pelaku.

Masyarakat ini melaporkan, kalau pelaku membawa kemenakannya ke Kecamatan Mapattunggul. Karena diketahui pelaku ini berkecimpung dengan narkoba, masyarakat ini pun mencemaskan nasib kemenakannya yang ditakutkan ikut salah jalan.

“Kepolisian pun bergerak cepat dan melakukan penyergapan kepada pelaku di Jorong Guo Siayuang, Nagari Lubuak Gadang, Kecamatan Mapat Tunggul,” tegas Sobeng, Senin (23/9).

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu. Diketahui satu paket kecil sabu tersebut merupakan bagian dari jatah pembagian tersangka karena telah berhasil menjemput pembelian lima paket besar sabu di Padang.

“Sabu yang dijemput ini telah diserahkan kepada dua temannya yang kini DPO,” lanjut Sobeng.

Tidak sampai di situ, kepolisian pun menggeledah rumah salah seorang DPO yang merupakan tempat disembunyikannya sabu tersebut. Disaksikan warga setempat, AW mengambil sendiri sabu yang disimpan di dalam rumah DPO tersebut. Ditemukan dua paket besar sabu. Tiga besar lainnya, diduga telah dijual oleh kedua rekan pelaku yang kini DPO.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti ini seberat 150,03 gram. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 115 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Rencananya sidang perdana tersangka ini bakal digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada 26 September besok," pungkas Sobeng. (cn)

 
Top