Faktual dan Berintegritas


PADANG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Yosefriawan menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya untuk netral di tahun politik ini. Jika tidak netral, akan ada sanksi yang menanti.

“Saat ini sudah ada bakal calon wali kota yang mendaftar di KPU, sebagai ASN saya tekankan di sini bahwa sesuai undang-undang yang berlaku, ASN harus berada dalam posisi netral,” ujarnya saat memimpin apel pagi gabungan di lingkup Balaikota Padang, Senin (2/9).

Yosefriawan mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas. Meski ASN memiliki hak suara dalam pilkada, akan tetapi ASN tidak memiliki hak untuk ikut berkampanye dan memihak kepada calon kepala daerah.

“Tentunya akan ada konsekuensi nantinya apabila ada ASN yang tidak netral, Ada sanksi bagi ASN, termasuk pidana pemilu,” sebut Pj Sekda.

Diketahui, tahapan Pilwako di Kota Padang sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi pasangan calon. Verifikasi dilakukan dari tanggal 30 Agustus hingga 21 September 2024. Setelah itu KPU Padang melakukan penetapan pasangan calon pada 25 September dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 26 September 2024.

Sisi lain, Pj Sekda juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tetap menerapkan disiplin dalam bekerja. Antara lain menerapkan disiplin waktu, disiplin berpakaian, dan disiplin masuk kantor.

“Saya ingin seluruh ASN dapat menerapkan disiplin dengan baik, apabila ada ASN yang tidak masuk kantor, atasan langsung agar segera memberi perhatian,” sebutnya. (ch)

 
Top