PADANG -- Tim gabungan Reserse Polda Sumbar berhasil menangkap tiga pelaku perampok mobil pengangkut uang ATM BRI. Satu pelaku HS (38) ditangkap di kawasan Sungai Limau, Padang Pariaman, Rabu (28/8). Sementara dua oknum polisi menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar.
Kedua oknum ini berinisial NPP (29) dan MSAD (21). Keduanya berdinas di Samapta Polda Sumbar. Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti berupa senjata tajam dan uang senilai Rp3.157.250.000 telah diamankan di Mapolda Sumbar.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus tersebut. "Kami apresiasi kepada tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Sumbar, Polresta Padang, dan Polres Padang Pariaman. Tidak lebih dari 12 jam, sejak peristiwa terjadi, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini berhasil diungkap," kata saat release di Mapolda Sumbar, Rabu (28/8).
Irjen Suharyono mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya prihatin karena adanya dua oknum yang terlibat dengan pangkat Briptu dan Bripda.
"Kami merasa prihatin pada proses lidik dan sidik ada oknum Samapta Polda Sumbar yang terlibat di dalamnya. Saat ini kami melakukan pembersihan internal, kami tidak segan-segan menindak anggota yang melakukan tindak pidana," ujar dia.
Dijelaskannya, kejadian ini berawal ketika salah seorang pelaku berinisial HS (sipil) mengaku polisi dengan pangkat Iptu menelpon Bripda Steven untuk menitip barang ke istrinya di Pariaman Kota, Senin (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku meminta kepada Steven menunggu dirinya menitipkan paket yang akan diantar ke Pariaman Kota. Setiba di Fly Over persisnya di dekat PT Jaya Sentrikon, Steven dihubungi kembali oleh pelaku. Di sana pelaku bersama dua oknum polisi mendatangi Steven.
"Selasa (27/8) sekitar pukul 01.30 WIB, salah seorang pelaku menodongkan yang diduga senjata api kepada saksi (Steven). Lalu dua pelaku lainnya memindahkan uang di dalam kotak ke mobil mereka," jelasnya.
Setelah uang berhasil dipindahkan ke mobil Terios warna putih nomor polisi BG 1922 PD, mereka langsung kabur meninggalkan saksi dan korban di lokasi kejadian. Kemudian saksi dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Tangah dan berkoordinasi dengan Polsek Batang Anai, Padang Pariaman.
Mendapatkan laporan, petugas gabungan langsung mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 06.00 WIB di hari yang sama. Petugas gabungan melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP). Dari hasil olah TKP diketahui identitas salah seorang pelaku inisial HS.
Petugas gabungan sekitar pukul 15.00 WIB mendatangi rumah HS di Nanggalo, Kota Padang. Di sana petugas tidak menemukan pelaku, melainkan berhasil menemukan mobil yang dikendarai pelaku saat melakukan aksinya.
Tidak membuang waktu, petugas pun bergerak ke rumah orangtua HS di kawasan Sungai Limau, Padang Pariaman. Di sana petugas mengamankan HS bersama barang bukti.
Dikatakan, motif ketiga tersangka melakukan tindak pidana curas ini, karena terlilit hutang. Dua oknum polisi ini pernah juga melakukan pengawalan terhadap mobil untuk pengisian uang ATM.
"Dari sanalah, kedua oknum ini mempelajari situasi dan kondisi mobil pengisian ATM tersebut," ujarnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa tiga handphone, mobil, tanda nomor kendaraan, jaket ojol, pisau, STNK mobil dan uang Rp3.157.250.000. Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maskimal 12 tahun penjara. (dr)