Faktual dan Berintegritas



PADANG -- Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat, Bakhtiar minta Pemerintah untuk meninjau ulang dan dipertimbangkan kembali, terkait penerapan Pasal 103 ayat 01 dan 04 pada PP Nomor 28 tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Menurutnya, peraturan ini perlu untuk direvisi kalau tidak akan dibatalkan. Sebab, peraturan ini berpotensi besar membahayakan masa depan anak bangsa.

"Pertama, aturan ini tidak sejalan dengan norma-norma agama, susila dan budaya ketimuran yang dianut di Indonesia," katanya, Selasa (6/8).

Ia mengatakan, edukasi kesehatan reproduksi semestinya diletakan di atas dasar nilai-nilai Pancasila dan universal agama yang menjauhkan siswa dan remaja dari perilaku seks bebas. Kedua, dapat menjadi pintu masuk bagi pelegalan terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah bagi siswa dan remaja.

"Tentu, siswa dan remaja akan menganggap seksualitas dapat diatasi dengan mekanisme teknis, lantaran adanya akses langsung ke alat kontrasepsi dengan tidak memperhatikan aspek agama, sosial, emosional dan sejenisnya," tuturnya.

Seiring dengan itu, aturan ini berpotensi pula untuk membawa pada pemikiran, bahwa hubungan seks di luar nikah dapat diterima, asalkan menggunakan alat kontrasepsi tanpa mempertimbangkan resiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur.  

Sehubungan dengan hal itu, pemerintah semestinya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini dan memastikan keputusan yang diambil benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan bangsa dan negara, terutama bagi generasi bangsa ke depannya.

"Oleh  sebab itu, kita meminta pada pemerintah untuk merivisi kembali jika tidak akan membatalkan peraturan dimaksud yang sejalan dengan norma-norma agama, susila dan budaya yang mayoritas dianut oleh bangsa ini," ungkapnya.

Begitu pula pada anggota legislatif di DPR RI, dimeminta agar  melakukan pressure terhadap Pemerintah untuk menyuarakan hal ini. Jika peraturan ini dibiarkan berlaku, akan membahayakan masa depan anak bangsa ke depannya.

Pemerintah sendiri baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. PP ini terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. (hn/sgl)

 
Top