Faktual dan Berintegritas

 


Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono meminta maaf kepada masyarakat terkait adanya peristiwa perampokan mobil pembawa uang untuk mengisi ATM BRI tempo hari. Kasus itu diduga melibatkan dua oknum polisi.

"Kami menyampaikan permohon maaf kepada masyarakat. Dalam peristiwa ini ada oknum yang terlibat. Adanya terlibat atau tidak terlibatnya oknum dalam perkara, tetap kita ekspose. Ini bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum secara transparan. Kami tidak menutup-nutupi tindak pidana yang dilakukan oknum Polri," katanya dalam keterangan pers, Rabu (28/8).

Suharyono juga ‎mengimbau kepada masyarakat, dalam peristiwa ini bukan kerjaan polisi, namun itu oknum yang melakukan tindak pidana. "Kita bersih-bersih dalam hal ini, institusi Polri dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat harus bersih," tegasnya.

"Kami juga ucapkan terima kasih kepada media dan petugas gabungan yang telah berhasil mengungkap kasus curas ini. Kami tekankan kembali tidak lebih dari 12 jam petugas gabungan berhasil mengungkap kasus ini. Sesuai dengan petunjuk Kapolri, kami ikuti, cermati dan menginformasikan kasus ini kepada masyarakat secara transparan hingga ke peradilan," tambah Suharyono.

Terakhir Suharyono mengimbau kepada seluruh anggota jangan pernah main-main dengan hukum, kalau melanggar hukum, hukumnya akan jauh lebih berat dibandingkan dengan pelaku pidana lainnya.

"Kami juga memohon kepada pihak vendor jangan pernah lagi melakukan pengisian uang pada malam hari. Untuk pengawalan dilakukan minimal dua orang dengan kekuatan penuh. Kami tidak akan melakukan pengawalan pada malam hari, di karenakan sudah ada kejadian ini," tutupnya. 

Kapolda menjelaskan, kejadian ini berawal ketika salah seorang pelaku berinisial HS (sipil) mengaku polisi dengan pangkat Iptu menelpon Bripda Steven yang mengawal kendaraan pembawa uang pengisian ATM, untuk menitip barang ke istrinya di Pariaman Kota, Senin (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Pelaku meminta kepada Steven menunggu dirinya menitipkan paket yang akan diantar ke Pariaman Kota. Setiba di Fly Over persisnya di dekat PT Jaya Sentrikon, Steven dihubungi kembali oleh pelaku. Di sana pelaku bersama dua oknum polisi mendatangi Steven.

"Selasa (27/8) sekitar pukul 01.30 WIB, salah seorang pelaku menodongkan yang diduga senjata api kepada saksi (Steven). Lalu dua pelaku lainnya memindahkan uang di dalam kotak ke mobil mereka," ‎jelasnya.

Setelah uang berhasil dipindahkan ke mobil Terios warna putih nomor polisi BG 1922 PD, mereka langsung kabur meninggalkan saksi dan korban di lokasi kejadian. Kemudian saksi dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Tangah dan berkoordinasi dengan Polsek Batang Anai, Padang Pariaman.

Mendapatkan laporan, petugas gabungan langsung mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 06.00 WIB di hari yang sama. Petugas gabungan melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP). Dari hasil olah TKP diketahui identitas salah seorang pelaku inisial HS.

Petugas gabungan sekitar pukul 15.00 WIB mendatangi rumah HS di Nanggalo, Kota Padang. Di sana petugas tidak menemukan pelaku, melainkan berhasil menemukan mobil yang dikendarai pelaku saat melakukan aksinya.

Tidak membuang waktu, petugas pun bergerak ke rumah orangtua HS di kawasan Sungai Limau, Padang Pariaman. Di sana petugas mengamankan HS bersama barang bukti.

"Petugas gabungan langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolda Sumbar sekitar pukul 20.00 WIB. Dua jam kemudian dua oknum polisi ini menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar," katanya.

Dikatakan, motif ketiga tersangka melakukan tindak pidana curas ini, karena terlilit hutang. Dua oknum polisi ini pernah juga melakukan pengawalan terhadap mobil untuk pengisian uang ATM. 

"Dari sanalah, kedua oknum ini mempelajari situasi dan kondisi mobil pengisian ATM tersebut," ujarnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa tiga handphone, mobil, tanda nomor kendaraan, jaket ojol, pisau, STNK mobil dan uang Rp3.157.250.000. Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maskimal 12 tahun penjara. (dr)

 
Top