Faktual dan Berintegritas



KABAR miris muncul di tengah masyarakat Indonesia. Lebih seribu wakil rakyat mulai dari DPRD hingga DPR ikut bermain judi online. Tak tanggung-tanggung, nilai transaksi judi tersebut mencapai Rp25 miliar. Nominal yang tidak kecil tentunya!

Ini oknum? Ya, oknum, namun sangat memalukan. Wakil rakyat yang dipilih dengan anggaran yang tidak sedikit ternyata memiliki mental pejudi. Apakah ini sebagai menifestasi dari begitu banyaknya rakyat di Indonesia yang mempunyai kebiasaan berjudi?

Atau jangan-jangan ini terjadi lantaran begitu banyaknya pendapatan mereka sebagai anggota dewan, sehingga bingung untuk membelanjakannya. Jika ini alasannya, maka layak kiranya gaji dan pendapatan sah anggota dewan dikaji lagi.

Setuju atau tidak, posisi anggota dewan memang sangat menjanjikan. Gaji besar dan pendapatan besar. Jika tidak demikian, mana mungkin seorang calon anggota dewan awalnya mau mengeluarkan banyak biaya dalam pencalonan. Ada yang gratis? Tak mungkin!

Perlu diketahui, kebiasaan sebagian besar manusia, apabila uang sudah banyak kadang bingung untuk membelanjakannya. Di sini bisa jadi timbul keisengan, coba-coba yang akhirnya menjadi ketagihan.

Apapun alasannya, tentu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk berjudi. Anggota DPR atau DPRD yang berjudi online jelas memperburuk citra lembaga terhormat. Masih layakkah mereka yang berjudi disapa dengan ‘yang terhormat’ pada rapat-rapat atau sidang-sidang di gedung rakyat dan acara-acara resmi lainnya?

Untuk diketahui, seseorang pejudi melanggar ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Yang teranyar, pejudi online melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE 2024 yang mengatur tentang judi online. Orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) tersebut berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Karena itu, kita mendukung pemerintah melakukan pemberantasan judi online. Jika memang pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki data tentang anggota legislatif yang ikut bermain judi online, sebaiknya buka saja ke publik. Biar publik bisa menilai siapa yang mewakili  mereka di lembaga terhormat tersebut. (SawirPribadi)

 
Top