Faktual dan Berintegritas



PADANG - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang (PUPR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait  penyusunan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010-2030. 

Kegiatan secara resmi dibuka Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi di salah satu hotel di Kota Padang, Selasa (9/7).

Didi menyebut pentingnya meninjau kembali RTRW untuk mengakomodir situasi terkini, dikarenakan mengalami berbagai dinamika perkembangan pembangunan yang begitu cepat. 

"Karena RTRW  ini berlakunya lama, dari  2010-2030, bahwa RTRW ini bisa dilakukan peninjauan kembali setiap lima tahun. Berdasarkan fenomena di lapangan maka dibutuhkan penyesuaian RTRW, nanti peninjauan ini harus ditetapkan Perda bersama DPRD," ujarnya.

Kadis PUPR, Tri Hadiyanto mengatakan RTRW Kota Padang sudah pernah  dilakukan sebanyak 1 kali dengan diterbitkannya Perda Kota Padang Nomor 3 tahun 2019, dalam kurun 5 tahun (2019-2024) Kota Padang mengalami berbagai dinamika perkembangan.

"RTRW ini memungkinkan kita untuk melakukan penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. Dari hasil peninjauan kembali RTRW ini akan ditindaklanjuti di tahun 2025, berdasarkan kajian ini," jelasnya.

Tri menerangkan Forum Group Discusion ini sebagai langkah awal untuk memberi masukan terhadap peninjauan kembali RTRW.

"Peninjauan kembali sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan dan dinamika pembangunan," tuturnya. (dkf)

 
Top