PADANG -- Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumbar di Pangeran Beach Hotel, Padang, pada Jumat (19/7).
Dipimpin oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, rapat pleno dihadiri Gubernur Sumbar yang diwakili Kepala Kesbangpol Sumbar, Forkopimda dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov Sumbar. Hadir juga saksi dari masing-masing paslon, Bawaslu Sumbar, Bawaslu kabupaten kota, KPU kabupaten kota, media dan stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Efitrimen menyampaikan rapat pleno rekapitulasi ini merupakan rangkaian akhir dari PSU, pasca putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 10 juni 2024 lalu, dimana KPU telah menetapkan jadwal PSU, dilanjutkan rekap secara berjenjang, mulai dari kecamatan, KPU kabupaten kota dan akhirnya rekapitulasi tingkat Sumbar.
"Terima kasih Kepada pimpinan dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Forkopimda yang sudah mendukung banyak hal terkait pelaksanaan pemilihan suara ulang sejak tahap awal hingga hari ini rekap di tingkat provinsi,"ujar Efitrimen.
Pelaksanaan rapat pleno yang diagendakan berlangung selama dua hari tersebut, dimulai dengan pembacaan tata tertib pleno oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil PSU oleh KPU kabupaten dan kota, lalu diminta tanggapan saksi dan bawaslu, yang dipandu Ketua Divisi Teknis dan penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. (kmf)