Faktual dan Berintegritas



PADANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang  terus berupaya mengoptimalkan kinerja Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu lalu lintas di wilayah Kota Padang yang berada dalam lingkup kewenangannya. 

"Optimalnya fungsi lampu lalu lintas akan berdampak pada ketertiban pengguna jalan sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya pada persimpangan bersinyal tersebut," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Ances Kurniawan. Jumat (5/7/).

Ances menambahkan, terkait dengan kewenangan pengelolaan, pengadaan dan pemeliharaan lampu lalu lintas yang merupakan bagian dari perlengkapan jalan menurut amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan aturan turunannya, kewenangan tersebut dibagi atas pemerintah kota atau kabupaten untuk jalan kota atau kabupaten, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, dan pemerintah pusat dalam hal ini BPTD Kelas II Sumbar untuk Jalan Nasional. 

"Di Kota Padang terdapat 29 titik APILL (lampu lalu lintas), 21 unit di antaranya berlokasi di ruas jalan kota yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Padang sedangkan sisanya yang berlokasi di Jalan Bypass (jalan nasional) yang dikelola BPTD Kelas II Sumbar," ujar dia. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Padang, Andri Suanto Tasar menyebut, saat ini memang ada dua titik lampu lalu lintas pada ruas jalan kota yang mengalami kerusakan dan sedang dalam proses perbaikan yaitu Simpang Haru dan Simpang Hangtuah.

"Saat ini tengah kita diupayakan agar segera dapat berfungsi kembali dalam waktu dekat," terang Andri.

Dia pun mengimbau kepada warga yang melintas di titik-titik lampu lalu lintas untuk tetap menaati aturan dan senantiasa meningkatkan kehati-hatian.

"Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila melalui persimpangan yang APILL-nya tidak berfungsi atau sedang dalam perbaikan dan tetap tertib serta mengutamakan keselamatan berlalu lintas," pungkasnya. (dkf)

 
Top