Faktual dan Berintegritas



PADANG -- Dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di kawasan sekitar Lembah Anai, tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kementerian ATR/BPN bersama dengan BWS Padang, BKSDA KLHK serta Forkopimda Sumatera Barat, pada Jumat (31/05/2024) melakukan langkah konkret penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang di kawasan Lembah Anai melalui penindakan secara langsung berupa Pemasangan Plang Peringatan.

Pemasangan plang dilakukan di dekat Masjid Hidayatullah, persis di depan bangunan rangka baja yang terbengkalai (Rest Area & Hotel PT HSH) tidak jauh dari kawasan pemandian Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung.

Kegiatan ini disaksikan langsung Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, Kadis BMCKTR Sumbar Era Sukma, Kadis Kominfo Sumbar Siti Aisyah, perwakilan dari BWS Padang, Forkopimda dan pemilik bangunan.

Alhamdulillah, hari ini secara bersama-sama Pemprov Sumatera Barat, Pemkab Tanah Datar, BWS Padang, BKSDA LHK, dan Forkopimda Sumatera Barat telah memasang plang peringatan sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif yang sudah dikenakan sebelumnya," ungkap Ariodilah.

"Ke depannya diharapkan pemilik bangunan untuk dapat melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak berijin tersebut sebagai sanksi administratif paling optimal, dan jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan pengenaan sanksi yang lebih tegas.

Untuk diketahui bahwa upaya ini merupakan proses penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai telah berlangsung cukup lama sejak tahun 2018, akan tetapi tidak diindahkan. Pada bulan Mei 2024 rencananya akan dilaksanakan eksekusi terhadap bangunan yang melanggar diantaranya Kafe Xakapa dan Rest Area & Hotel PT HSH. 

Namun demikian, eksekusi oleh alam melalui banjir bandang/galodo telah datang lebih dahulu. Pascabanjir bandang, pemerintah berkomitmen untuk menertibkan sisa bangunan melanggar yang masih berdiri di Kawasan Lembah Anai, untuk menghindari semakin besarnya kerugian nyawa dan harta benda.

Diharapkan dengan pelaksanaan sanksi hari ini dapat menjadi efek jera bagi pemilik bangunan tidak berijin lainnya agar tidak memanfaatkan bangunan di kawasan yang tidak sesuai yang berpotensi menimbulkan bencana dan korban jiwa. 

Kementerian ATR/BPN mengapresiasi ketegasan Pemprov Sumatera Barat dan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan aksi konkret untuk menegakan aturan secara keberlanjutan di Kawasan Lembah Anai. 

"Kami minta seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama secara konsisten menjaga Kawasan Lembah Anai pada saat ini dan selanjutnya," tutup Direktur Ariodila.

Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah juga mengingatkan masyarakat yang ingin beraktifitas di kawasan Lembah Anai, untuk mematuhi aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan. (*)

 
Top