Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi Fajarharapan 

PADANG -- Dalam rangka mengantisipasi kemacetan di beberapa ruas jalan di Kabupaten Agam, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Perhubungan mulai 1 Juli 2024 akan memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang - Balingka - Padang Lua.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor:550/548/DISHUB-SB/VI/2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Simpang Koto Mambang - Balingka - Padang Luar Provinsi Sumatera Barat, yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi 28 Juni 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani, Jumat (28/6) menjelaskan, dalam pengumuman tersebut, terdapat lima poin pembatasan, yaitu pertama, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan terhadap mobil dengan konfigurasi sumbu roda 1-II-II (kendaraan bersumbu tiga) dan/atau lebih. 

Kedua, Pembatasan kendaraan angkutan barang tidak berlaku/dikecualikan bagi kendaraan tangki Pertamina yang membawa BBM dan gas elpiji.

"Poin ketiga, pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud diberlakukan mulai hari Senin, tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan ruas jalan Padang-Bukittinggi lewat Lembah Anai dibuka kembali," jelas Dedi.

Keempat, pengemudi dan/atau perusahaan angkutan barang memastikan kendaraan angkutan barang yang dioperasionalkan tidak melanggar ketentuan over dimension dan over loading (ODOL).

Terakhir, dalam hal terjadi perubahan pembatasan kendaraan angkutan barang secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara RepubliK Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. (kmf)

 
Top