PADANG -- Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melalui pengumuman resmi yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 550/549/DISHUB-SB/VI/2024, telah menetapkan penutupan sementara bagi ruas jalan Lembah Anai. Keputusan ini diambil setelah dilaksanakannya Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumatera Barat pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024.
Penutupan ini menurut Kepala Dinas Perhubungan Subar, Dedi Diantolani, Jumat (28/6) dimaksudkan untuk menjamin keamanan serta keselamatan seluruh pengguna jalan, serta untuk mempercepat proses pengerjaan proyek yang sedang berlangsung di ruas jalan Lembah Anai.
Dalam pengumuman tersebut, diinformasikan bahwa seluruh kendaraan bermotor dilarang melintasi atau melalui ruas jalan tersebut, kecuali bagi mereka yang memiliki kepentingan yang terkait langsung dengan percepatan pengerjaan proyek tersebut.
"Pemerintah daerah Sumatera Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang terdampak untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi kelancaran dan keselamatan bersama. Pengumuman ini diharapkan dapat meminimalisir gangguan lalu lintas dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang sedang berlangsung,"jelas Dedi.
Selanjutnya menurut Dedi, Pemprov Sumbar melalui OPD terkait akan terus mengawasi dan memantau pelaksanaan penutupan ruas jalan Lembah Anai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi pemerintah daerah Sumatera Barat atau melalui media sosial resmi yang telah disediakan.
"Kami akan terus memberikan informasi terbaru seputar perkembangan penutupan ruas jalan Lembah Anai dan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas di wilayah ini," kata Dedi. (kmf)