Faktual dan Berintegritas


PADANG - Bank Nagari kini resmi memiliki direksi baru. Jajaran Direksi periode 2024-2028 ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) Bank Nagari di Hotel Mercure, Padang, Selasa (25/6).

Gusti Candra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kredit dan Syariah, ditetapkan sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari. Sementara Roni Edrian menjabat sebagai Direktur Keuangan, Zilfa Efrizon sebagai Direktur Operasional dan Sukardi sebagai Direktur Kepatuhan. Sementara untuk jabatan Direktur Kredit dan Syariah dijabat sementara oleh Gusti Candra.

Pjs Komisaris Utama (Komut) Bank Nagari Benni Warlis mengatakan, semua proses pemilihan Direksi Bank Nagari periode 2024-2028 sampai penetapan berjalan dengan lancar dan sukses. Proses dan tahapan pemilihan sudah berlangsung sejak November 2023 lalu.

Sementara itu, untuk jabatan Direktur Kredit dan Syariah, jabatan itu diisi sementara oleh Gusti Candra. Artinya, Gusti Candra akan menjabat sebagai Dirut sekaligus Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari. ”Pak Dirut baru ini kan sudah berpengalaman sebagai Direktur Kredit dan Syariah, maka sangat tepat beliau rangkap jabatan untuk sementara waktu,” katanya.

Lebih lanjut Benni menyampaikan, untuk proses pemilihan Direktur Kredit dan Syariah, Panselnya sudah dibentuk sesuai yang telah ditetapkan pada RUPS sebelumnya. ”Tim Pansel dipimpin oleh Pak Wakil Gubernur (Wagub) dan beberapa sosok profesional,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengucapkan selamat bertugas kepada Gusti Candra sebagai Direktur Utama, Roni Edrian sebagai Direktur Keuangan, Zilfa Efrizon sebagai Direktur Operasional dan Sukardi sebagai Direktur Kepatuhan Bank Nagari Periode 2024-2028 yang sudah dilakukan persetujuan dalam RPUS LB.

”Dan kepada pejabat direksi periode 2020-2024, saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang sebesarbesarnya atas kontribusi, pengabdian dan kerjasama selama menjabat,” katanya.

Ia menambahkan, Bank Nagari merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata Kelola perusahaan yang baik. (*)

 
Top