Faktual dan Berintegritas


PADANG - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Padang mengimbau warganya untuk teliti dalam membeli rumah. Sehingga diharapkan warganya nyaman dan aman saat menempati rumah yang dibeli. 

Agar warga tidak salah beli rumah, Dinas Perkim telah menentukan kriteria rumah layak huni dari segi keselamatan bangunan, kesehatan, dan kecukupan luas bangunan. 

Kepala Dinas Perkim Kota Padang melalui Kepala Bidang Perumahan, Virgistia Abizar mengungkapkan bahwa dari sisi keselamatan bangunan, rumah yang layak huni harus memiliki konstruksi yang kokoh.

"Juga menggunakan bahan bangunan sesuai standar nasional indonesia (SNI)," ujar pria yang akrab disapa Enggis itu, Senin (24/6). 

Sementara dari sisi kesehatan, dia menyebut bahwa bangunan rumah harus memiliki penghawaan minimal lima persen dari luas lantai ruangan berupa bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara.

"Juga memiliki pencahayaan minimal sepuluh persen dari luas lantai bangunan dengan memperhatikan sinar matahari," ujar dia. 

Rumah juga harus memiliki fasilitas mandi cuci kakus (MCK) yang terpelihara serta septictank yang memenuhi syarat teknis dan kesehatan.

Untuk kecukupan luas ruang, dia menerangkan bahwa ideal luas ruang gerak adalah 9 m2 per orang, agar penghuni lebih leluasa untuk beraktifitas dan jika jumlah penghuni 4 orang, maka luas ideal adalah 4 x 9 m2 atau sama dengan 36 m2. Tinggi ruangan minimal harus 2,8 m. 

Enggis pun menyatakan bahwa Dinas Perkim Kota Padang terus melakukan pendataan terhadap rumah tidak layak huni di daerah tersebut. 

"Rumah-rumah yang tidak layak huni tersebut kita masukkan dalam program bedah rumah untuk dibantu membuat rumah warga itu menjadi layak dihuni warga," kata dia. (dkf))

 
Top