Faktual dan Berintegritas



PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 9 partai politik (Parpol) berhasil menempatkan wakilnya di gedung rakyat tersebut.

Bertempat di Grand Basko Hotel, Padang, rapat pada Jumat (14/6) itu dibuka oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, didampingi semua komisioner KPU yang hadir lengkap.

Rapat pleno ini menurut Efitrimen, digelar berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2024, terkait dengan penetapan pasangan calon, calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu 2024.

Selain itu juga mengacu pada surat dinas Ketua KPU RI no. 920/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 11 Juni 2024 perihal penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota pasca putusan akhir Mahkamah Konstitusi.

“Berdasarkan itu, hari ini kita gelar rapat pleno yang dihadiri para saksi dari partai politik, Gubernur, serta forkopimda atau yang mewakili,” ujar Efitrimen.

Secara umum rapat pleno berjalan lancar, ditandai dengan tidak adanya sanggahan pada pembacaan Berita Acara mengenai perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumbar pada Pemilu 2024 yang dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban.

Dalam rapat pleno tersebut disampaikan,terdapat Sembilan parpol yang berbagi 65 kursi DPRD Sumbar. Partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Sumbar adalah PKB (3), Partai Gerindra (10), PDIP (3), Golkar (9), Nasdem (9), PKS (10),  PAN (8), Demokrat (8) dan PPP (5).

Hadir pada rapat pleno tersebut, Gubernur Sumbar diwakili Kepala Kesbangpol Sumbar Erinaldi, Forkopimda Sumbar, Ketua Bawaslu Sumbar, perwakilan OPD terkait Pemprov Sumbar, perwakilan partai politik dan awak media. (kmf)

 
Top