Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar, telah sampai pada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Selasa (28/5) di kantor Kejati, Jalan Raden Saleh, Padang.

Dari hasil pemeriksaan saksi yang telah dilakukan, penyidik Kejati Sumbar menetapkan ada sembilan nama yang jadi tersangka, satu di antaranya sudah meninggal dunia dan statusnya gugur.

"Ada sembilan nama, tapi karena tersangka dengan inisial DI sudah meninggal dunia, maka statusnya gugur," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, dalam keterangannya kepada awak media yang hadir.

Adapun delapan orang tersangka ini, yaitu inisial R selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Sumbar.

Kemudian empat tersangka lainnya merupakan rekanan, yaitu E (Direktur CV. Bunga Tri Dara), S (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), S (Direktur CV. Inovasi Global) dan BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).

Hadiman mengatakan, dari hasil penyidikan pihak kejaksaan menemukan adanya persekongkolan dari awal hingga akhir pengadaan alat praktik SMK ini, yang atas perbuatan mereka, kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.

"Kerugian belum dikembalikan oleh masing-masing tersangka sampai hari ini," katanya.

Untuk ke delapan tersangka, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, minimal 1 tahun penjara.

Untuk selanjutnya, pihak kejaksaan akan memanggil para tersangka untuk datang Jumat (31/5) lusa ke Kejati Sumbar. (why)

 
Top