Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Polres Agam meringkus seorang pelaku cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Lubuk Basung, Kabupaten Agam Kamis (2/5). Pelaku berinisial AC (38), seorang guru Pegawai Negeri sipil (PNS) warga Lubuk Basung.

"Pelaku diamankan petugas karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak berumur 15 tahun yang masih ada hubungan keluarga dengan istrinya sendiri," kata Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti,S.T.K.,S.I.K.

Perbuatan asusila yang dilakukan oleh AC ini terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian pada Selasa 30 April 2024 lalu.

Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan tersebut. Polres langsung menurunkan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan, guna memastikan benar atau tidaknya terjadi satu tidak pidana.

"Setelah barang bukti dan saksi-saksi kami dapatkan, pelaku AC langsung kami panggil untuk dimintai keterangan di ruangan Unit PPA Polres Agam," katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, AC terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak lebih dari 10 kali.

Pelaku melakukan perbuatanya secara berulang semenjak anak tersebut duduk di kelas 1 SMP hingga terahir di tanggal 28 Desember 2023. "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku AC sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, dan saat ini AC juga telah kami tahan di Rutan Mapolres Agam," katanya.

Atas perbuatan pelaku ini pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (sd)

 
Top