SOLOK -- Dukungan untuk menyokong perkembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) terus dilakukan. UMKM diharapkan terus menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Sumbar, Daswipetra saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), baru-baru ini di Tanah Garam, Kota Solok.
Hadir pada kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak pemerintah Kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.
"Tujuan sosialisasi Perda ini agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat," ungkapnya.
Daswippetra menekankan, keberadaan Perda nomor 16 tahun 2019 merupakan wujud bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap UMKM. "Jadi ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat," tegasnya.
Tujuan adanya Perda ini adalah melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil," pungkasnya. (t2)