Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi Klik Dokter 

PEMILIHAN umum (Pemilu) 2024 telah berlalu sepuluh hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pesta demokrasi itu saat ini tengah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara, baik untuk presiden maupun legislatif.

Berdasarkan jadwal pemilu 2024 yang dirilis KPU, penetapan rekapitulasi suara Pilpres maupun Pileg dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Tentu saja masyarakat dan para calon legislatif perlu bersabar menunggu.

Dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan mengenai aturan pengumuman hasil Pemilu 2024. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35  hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara. Sedangkan KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20  hari setelah hari pemungutan suara.

Walau higga hari ini belum ada pengumuman resmi dari KPU, namun rata-rata para caleg di Indonesia sudah bisa menerka-nerka lolos ataupun gagal. Masyarakat pun demikian, sudah bisa memprediksi siapa saja yang akan duduk di Lembaga legislatif mewakili mereka nantinya, baik di pusat (DPR dan DPD) RI maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Ada hal yang harus disadari bahwa berhasil dan gagal adalah dua realita yang harus dilalui oleh siapa saja dalam menjalani hidup dan kehidupan. Sukses dan gagal pasti pernah dan akan dirasakan oleh manusia.

Begitu juga dalam pemilu. Sebagaimana pernah ditulis di kolom ini beberapa waktu lalu, prosentase ketidakterpilihan bagi caleg jauh lebih besar. Sebagai gambaran saja, kuota atau kursi yang tersedia di DPR-RI hanya 580, sementara calon tetap di KPU ada 9.917 orang. Berdasarkan ini, dipastikan 9.337 orang caleg akan gagal ke Senayan di Pemilu 2024 ini.

Hal yang sama terjadi untuk DPRD provinsi Sumbar misalnya, yang hanya butuh 65 kursi pada Pemilu 2024. Jumlah caleg sebagaimana tercatat di DCT KPU Sumbar ada 830 orang, maka sebanyak 765 orang dipastikan tidak akan terpilih. Hal yang sama tentu terjadi pada kabupaten/kota, jumlah caleg jauh lebih banyak dari kuota yang tersedia. Artinya potensi caleg gagal jauh lebih banyak dari keterpilihan.

Ini tentu harus menjadi perhatian bagi kita semua, bahwa tidak semua caleg bisa terpilih menjadi anggota legislatif. Maka, terhadap yang gagal atau belum beruntung jangan terlalu bersedih, apalagi dibumbui dengan menyalahkan siapa-siapa hingga bertindak nekat dan hal-hal aneh lainnya.

Diakui, untuk menjadi caleg itu memang menghabiskan modal yang tidak sedikit, baik modal dalam bentuk materi atau uang maupun modal tenaga. Maka adalah wajar jika gagal itu menyakitkan.

Ya, gagal itu sungguh meyakitkan ketika uang yang tidak sedikit telah habis untuk harapan menjadi anggota legislatif. Hanya saja, sekali lagi jangan menyalahkan siapa-siapa termasuk menyalahkan diri sendiri. Setelah berjuang habis-habisan, lalu gagal, maka itu adalah takdir. Ini yang harus disadari.

Semoga saja kegagalan di pemilu kali ini berbuah manis di pemilu-pemilu berikutnya. Bukankah kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda? (Sawir Pribadi)


 
Top