Faktual dan Berintegritas


PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menindaklanjuti dua kasus terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga masa kampanye Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi di Padang, Senin mengatakan pada masa kampanye Pemilu 2024 pihaknya menemukan dua kasus pelanggaran netralitas ASN dan telah ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Dari dua kasus yang ditangani bawaslu, satu kasus di Kabupaten Pasaman Barat sudah selesai diproses dan disampaikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya.

Ia mengatakan KASN juga sudah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaiannya untuk menjatuhkan sanksi sedang.

“Sementara satu kasus lagi di Kabupaten Agam masih proses dan belum dilimpahkan ke KASN,” ujarnya.

Khadafi menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Sumbar cenderung turun dibanding Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019 tercatat 27 kasus ketidaknetralan ASN di Sumbar yang tersebar pada 10 kabupaten/kota. ASN tersebut dijatuhi sanksi ringan hingga sedang.

Meskipun secara jumlah kasus terkait netralitas ASN menurun, namun bawaslu Sumbar menurut Khadafi terus melakukan pengawasan karena potensi pelanggaran cenderung naik.

Khadafi menyarankan ASN untuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi penyelenggaraan pemilu pada masyarakat. Bukan terlibat langsung dalam memberikan dukungan pada salah satu peserta pemilu.

“ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN ataupun partai dan peserta. Tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan. Kondisi itu memang agak sulit, sengaja atau tidak sengaja bisa terjadi pelanggaran. Lebih baik ASN ikut mendorong peningkatan partisipasi masyarakat untuk memilih,” katanya. (sgl)

 
Top