Faktual dan Berintegritas


SOLOK -- Tim Spider Sat Res Narkoba Polres Solok, Selasa (2/1) menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar atau pemakai narkoba jenis ganja di wilayah hukum Polres Solok.

Kapolres Solok,  AKBP Muari, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku berinisial DN (17), warga Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Dari DN, polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis ganja dilakban plaster warna coklat, satu unit handphone android merk OPPO warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol BA 6914 OM.

Kronologis penangkapan DN, pada Selasa, 2 Januari  2024 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menciduk DN yang sedang berada di Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Hal itu berawal dari anggota Tim Spider Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang menyimpan barang diduga narkotika jenis ganja.

Tidak lama kemudian anggota melihat pelaku yang tengah berada di sebuah pangkas rambut di Nagari Talang. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 paket  narkotika jenis ganja yang dibungkus  lakban plester warna coklat  yang di berada di atas meteran listrik dekat pelaku di amankan dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat. Kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok juga menciduk 

seorang laki-laki dewasa betinisial KF (27), warga Jorong Balai Pinang, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Pelaku diciduk Selasa (2/1) sekitar pukul 21.30 WIB, saat sedang berada di sebuah rumah di Jorong Banda Rabuk, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Tim Spider Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki dewasa yang diduga menyimpan narkotika jenis ganja. "Dari informasi tersebut, anggota kita  melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan setelah mendapati ciri-ciri rumah petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku KF," terang Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Bersama KF, petugas mengamankan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat yang ditemukan di lantai kamar dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Semua barang bukti diakui milik pelaku. Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna  penyelidikan lebih lanjut. (wd)

 
Top