Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Arab Saudi tahun 1445H/2024M sudah dimulai. Seleksi ini dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mahyudin, rekrutmen dimulai dari tingkat kabupaten/kota yang sudah dilaksanakan pendaftarannya 7-17 Desember 2023 mendatang. Seleksi Computer Assisted Test (CAT) tahap pertama akan dilaksanakan pada 21 Desember.

“Seleksi dilaksanakan dua tahap, setelah mengikuti seleksi CAT tahap 1 yang diumumkan 23 Desember, peserta akan mengikuti CAT tahap dua (tingkat provinsi) dan wawancara, 28 Desember 2023,” jelas Kakanwil yang juga didampingi Kabid PHU, Ramza Husmen, dan tim kerja melaksanakan rapat teknis terkait seleksi petugas haji Sumbar, baru-baru ini.

Ia mengatakan, peserta yang berhak mengikuti seleksi CAT tahap dua adalah peserta dengan nilai tertinggi di tingkat kabupaten/kota.

“Nanti akan dikalikan dua dari kuota petugas yang akan diterima. Semua tergantung nilai CAT-nya,” tambahnya.

Kakanwil juga menyampaikan, seleksi yang akan digelar untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Kuota PPIH Kloter, terdiri dari ketua kloter 12 orang untuk 12 kloter dan pembimbing ibadah 12 orang, Sementara untuk PPIH Arab Saudi 9 orang.

Sementara ketentuan seleksi PPIH Kloter yakni, persentase jumlah PPIH Kloter, paling sedikit 60 persen telah berhaji. PPIH Kloter dari unsur pembimbing ibadah, sudah pernah berhaji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.

Persentase jumlah PPIH Kloter Pembimbing Ibadah dari unsur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/organisasi kemasyarakatan Islam/pondok pesantren, paling sedikit 20 persen dari total jumlah pembimbing ibadah kloter masing-masing provinsi.

PPIH Kloter berbadan sehat (memenuhi syarat Istithaah kesehatan) dengan memeriksakan ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji setelah dinyatakan lolos di tingkat kabupaten/kota.


"PPIH Kloter mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS," ungkapnya.

Sementara untuk PPIH Arab Saudi ketentuannya, diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Alokasi jumlah PPIH Arab Saudi untuk Sumbar berjumlah 9 (sembilan) orang, dengan rincian, akomodasi 3 orang, transportasi 2 orang, konsumi 2 orang, pembimbing ibadah 1 orang dan petugas Siskohat 1 orang.

PPIH Arab Saudi berbadan sehat (memenuhi syarat Istithaah kesehatan) dengan memeriksakan ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji setelah dinyatakan lolos di tingkat kabupaten/kota.

"PPIH Arab Saudi mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS," tutupnya. (hn)

 
Top