JAKARTA -- Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji 2024 yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp56.046.172. Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR, Senin (27/11) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam rapat tersebut.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp93.410.286.
Panja Komisi VIII DPR RI sebelumnya mendesak pemerintah menurunkan biaya haji hingga akhirnya disepakati angka Rp93,4 juta. Usulan awal Kemenag yakni sekitar Rp105 juta.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa," kata Abdul Wachid dikutip detikcom.
Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk disepakati. (*)