PADANG -- Peradi Goes to School (PGtS) seri ke-28 digelar di SMA Pertiwi 1 Padang, Selasa 31 Oktober 2023. Kegiatan PGtS kali ini dilaksanakan di Masjid Baitussalam Jl. Cendrawasih, Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara pukul 08.00 WIB yang dibuka oleh Kepala Sekolah Firdaus, SP.d., M.M.
Dalam kata sambutannya, Firdaus mengapresiasi kegiatan PGtS yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Padang.
“Pelaksanaan PGtS ini membantu para guru dan siswa untuk mengenal serta memahami hukum lebih rinci. Materi hukum yang diberikan, seperti hukum lalu lintas, hukum tawuran, ini memperkaya pengetahuan siswa dan guru yang juga telah diajarkan dalam mata pelajaran PPKN”, ujar Firdaus.
Kegiatan PGtS seri ke 28 dihadiri oleh lebih kurang 500 siswa-siswi kelas XI dan XII SMA Pertiwi 1 Padang. Yang bertindak sebagai pemateri adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, Ph.D.
Miko yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA 7 Padang menyampaikan materi yang berkaitan dengan hukum tawuran, hukum lalu lintas, hukum informasi transaksi elektronik (ITE), hukum perundungan (bullying), hukum kebersihan, hukum tentang perlindungan anak, dan juga materi terkait pemidanaan terhadap guru yang memberikan sanksi kepada siswa dengan tujuan mendidik.
Sebelum masuk ke materi inti, Miko menyampaikan hal penting kepada siswa, yaitu pesan membangun jiwa yang pertama kali diperkenalkan oleh W.R Supratman dalam lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya: “Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya”.
"Ada dua rahasia penting mengapa W.R. Supratman mendahulukan penyebutan diksi Bangun Jiwa yang kemudian diikuti ole diksi Bangun Badan. Pertama, membangun jiwa itu lebih penting ketimbang membangun badan. Makanya penyebutannya didahulukan. Misalnya, jika di sini ada Gubernur dan saya menyampaikan salam, saya akan memberikan salam kepada Gubernur terlebih dahulu baru kepada yang lainnya. Kedua, membangun jiwa lebih sulit dari pada membangun badan. Karena sulit, W.R Supratman memperingatkan kita dengan menyebutnya terlebih dahulu agar para penerus bangsa awas dengan itu", kata Miko Kamal.
Setelah menyampaikan pesan konsep "Bangun Jiwa" tersebut, barulah Miko menyampaikan materinya kepada siswa yang tampak sangat antusias mengikuti kegiatan ini.
Materi terakhir yang disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Padang adalah tentang “Guru Tidak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa”.
Menurut Miko guru tidak bisa dipidana sepanjang perbuatannya ditujukan untuk mendidik siswa siswi yang melakukan pelanggaran. Argumentasi itu didasarkan kepada Putusan MA No. 1554 K/PID/2013 yang kaedah hukumnya menyatakan “Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana”.
Setelah materi selesai disampaikan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan adalah terkait gereja yang dibangun tanpa izin dan masyarakat melakukan pembongkaran terhadap gereja itu.
Menjawab pertanyaan itu, Miko Kamal menyampaikan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga negara atau organisasi harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Pada sisi yang lain, warga negara yang melihat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tidak pula boleh melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Jika ada warga mendirikan gereja yang tidak sesuai dengan aturan atau tanpa izin, warga yang mengetahuinya harus melaporkan kepada pihak yang berwenang. Warga tidak boleh melakukan tindakan sendiri atau main hakim sendiri, misalnya merobohkan gereja otu. Sebab, hak melarang atau menghukum hanya ada pada lembaga yang sudah ditunjuk untuk itu", jelas Miko.
Pada penghujung acara Miko mengajak semua siswa-siswi SMA Pertiwi 1 Padang untuk selalu taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.
"Perilaku bangga melanggar hukum harus diubah menjadi bangga taat hukum", tutup Miko. (rel)